di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2020–2024
Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 5/2021 · Permenkop UKM No. 5 Tahun 2021 · Permenkop UKM Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020-2024. Perubahan ini dilakukan karena adanya penataan struktur organisasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Rencana strategis yang baru ini bertujuan untuk mendukung visi Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong. Misi Kementerian Koperasi dan UKM adalah membentuk struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing melalui peran koperasi, UMKM, dan kewirausahaan dalam mendukung perekonomian nasional.
Tujuan utama dari rencana strategis ini adalah:
Untuk mencapai tujuan ini, rencana strategis mencakup berbagai program dan kegiatan yang berfokus pada peningkatan kapasitas, akses pembiayaan, kemitraan, dan inovasi koperasi dan UMKM.