Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2020–2024

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 5/2021 · Permenkop UKM No. 5 Tahun 2021 · Permenkop UKM Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2021Tanggal Penetapan:29 Juli 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2020–2024
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku03 Agustus 2021
Tanggal Penetapan29 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020-2024.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020-2024. Perubahan ini dilakukan karena adanya penataan struktur organisasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Rencana strategis yang baru ini bertujuan untuk mendukung visi Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong. Misi Kementerian Koperasi dan UKM adalah membentuk struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing melalui peran koperasi, UMKM, dan kewirausahaan dalam mendukung perekonomian nasional.

Tujuan utama dari rencana strategis ini adalah:

  1. Mewujudkan koperasi yang berkualitas dan modern.
  2. Mewujudkan UMKM dan wirausaha naik kelas yang mampu berdaya saing di pasar domestik dan global.
  3. Mewujudkan Kementerian Koperasi dan UKM yang profesional dan berkinerja tinggi.

Untuk mencapai tujuan ini, rencana strategis mencakup berbagai program dan kegiatan yang berfokus pada peningkatan kapasitas, akses pembiayaan, kemitraan, dan inovasi koperasi dan UMKM.

(-)

(-)