Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 5/2020 · Permenkop UKM No. 5 Tahun 2020 · Permenkop UKM Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2020Tanggal Penetapan:29 Juni 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaRencana Strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku14 Juli 2020
Tanggal Penetapan29 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) untuk tahun 2020-2024. Renstra ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi seluruh unit di lingkungan Kementerian KUKM dalam menyelenggarakan program dan kegiatan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama periode tersebut. Latar Belakang dan Tujuan: Renstra ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan peraturan pelaksanaannya. Renstra ini juga mempertimbangkan kondisi umum, pencapaian pelaksanaan Renstra sebelumnya (2015-2019), potensi dan permasalahan yang dihadapi Koperasi dan UMKM, serta arah kebijakan dan strategi nasional. Ketentuan Substansial: Renstra ini mencakup visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Kementerian KUKM. Visi Kementerian KUKM adalah "Terwujudnya Koperasi Modern dan UMKM Naik Kelas dalam mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong". Misi Kementerian KUKM adalah melaksanakan misi Presiden dan Wakil Presiden ke-2 (struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing). Tujuan strategis meliputi modernisasi koperasi, melahirkan wirausaha baru, integrasi UMKM dalam Global Value Chains, dan scaling up UMKM. Renstra ini juga menetapkan arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Arah kebijakan meliputi modernisasi koperasi dan penciptaan wirausaha baru, peningkatan daya saing UMKM di pasar domestik dan global, serta reformasi tata kelola pengembangan koperasi dan UMKM yang berorientasi layanan prima. Renstra ini juga menetapkan target kinerja dan kerangka pendanaan untuk program dan kegiatan pengembangan Koperasi dan UMKM selama periode 2020-2024.

(-)

(-)