Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya

Juga dikenal sebagai: PP 37/2022 · PP No. 37 Tahun 2022 · PP Nomor 37 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2022Tanggal Penetapan:20 Oktober 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Oktober 2022
Tanggal Penetapan20 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Surabaya Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 menetapkan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan otonomi dalam pengelolaan akademik dan nonakademik. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di UNESA agar dapat bersaing secara regional dan global. Kebijakan ini mengatur struktur organisasi UNESA, termasuk Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik Universitas, serta menetapkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing organ. Selain itu, peraturan ini juga mengatur sistem penjaminan mutu, pendanaan, dan pengelolaan kekayaan UNESA. UNESA diharapkan dapat mengembangkan tridharma perguruan tinggi dengan mengutamakan bidang ilmu keolahragaan, seni, dan disabilitas, serta menjalin kerja sama nasional dan internasional untuk meningkatkan inovasi dan kualitas pendidikan.

1. Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan. 2. Proses pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan Rektor pada Tahun 2022 tetap berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi. 3. MWA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini wajib melantik kembali Rektor hasil pemilihan pada Tahun 2022. 4. Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 5. Untuk pertama kali, senat memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 6. Anggota SAU diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan. 7. Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan, SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama kali kepada Menteri untuk ditetapkan. 8. Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri untuk pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA. 9. Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNESA dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. 10. Pejabat pengelola UNESA yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 11. Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNESA tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. 12. Pengelolaan keuangan badan layanan umum termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UNESA yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023. 13. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNESA yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum. 14. Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil UNESA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UNESA dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

1. Rektor dapat menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU. 2. Rektor dapat menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.