di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Surabaya
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 79/2017 · Permen Ristekdikti No. 79 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 79 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial: Unesa merupakan perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Struktur organisasi Unesa terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Unesa menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan. Penyelenggaraan pendidikan di Unesa menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) dan kurikulum yang disusun sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Unesa juga menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Selain itu, Unesa memiliki kode etik dan etika akademik yang menjadi dasar perilaku bagi sivitas akademika.