Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi

Juga dikenal sebagai: PMK 157/PMK.02/2010 · PMK No. 157/PMK.02/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:1 September 2010
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan01 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban pelayanan umum yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur alokasi dana dalam APBN untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut, dengan Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) ditunjuk sebagai pelaksana PSO. Proses penyediaan dana melibatkan pengajuan usulan, penerbitan SP-SAPSK, dan penyusunan DIPA. Perjanjian kerja antara KPA dan PT Pelayaran Nasional Indonesia mencakup hak dan kewajiban, nilai kontrak, dan sanksi. Verifikasi dokumen dilakukan sebelum pencairan dana, dan laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada KPA.

(-)

1. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi diatur dalam perjanjian kerja antara KPA dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).