di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Juga dikenal sebagai: PMK 157/PMK.02/2010 · PMK No. 157/PMK.02/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban pelayanan umum yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur alokasi dana dalam APBN untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan laut, dengan Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) ditunjuk sebagai pelaksana PSO. Proses penyediaan dana melibatkan pengajuan usulan, penerbitan SP-SAPSK, dan penyusunan DIPA. Perjanjian kerja antara KPA dan PT Pelayaran Nasional Indonesia mencakup hak dan kewajiban, nilai kontrak, dan sanksi. Verifikasi dokumen dilakukan sebelum pencairan dana, dan laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada KPA.