Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.02/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan Dan Pertanggung Jawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi

Juga dikenal sebagai: PMK 123/PMK.02/2009 · PMK No. 123/PMK.02/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2009Tanggal Penetapan:22 Juli 2009
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan Dan Pertanggung Jawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Juli 2009
Tanggal Penetapan22 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum di bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi. Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan dana subsidi yang dianggarkan dalam APBN dilakukan secara tertib dan akuntabel.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa dana untuk kewajiban pelayanan umum ini diatur dalam APBN dan dikelola oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebagai pelaksana PSO. Proses penyediaan dana melibatkan beberapa tahapan, termasuk penerbitan SAPSK dan DIPA. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Menteri Keuangan. Hak dan kewajiban para pihak, termasuk ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi, diatur dalam perjanjian kerja antara pihak terkait.

(-)

1. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi diatur dalam perjanjian kerja antara Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).