Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1954 tentang Penunjukkan Terhadap Beberapa Hasil yang dibikin dari Alkohol-Etil, yang dalam Keadaan-Keadaan Tertentu Tidak Akan dibebani Sebagai Barang Alkohol Sulingan

Juga dikenal sebagai: PP 30/1954 · PP No. 30 Tahun 1954 · PP Nomor 30 Tahun 1954

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:7 April 1954
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenunjukkan Terhadap Beberapa Hasil yang dibikin dari Alkohol-Etil, yang dalam Keadaan-Keadaan Tertentu Tidak Akan dibebani Sebagai Barang Alkohol Sulingan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan07 April 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Regeringsverordening dari 15 Oktober 1949 (Staatsblad No. 298)

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1954 ini diterbitkan dengan latar belakang kenaikan cukai atas barang alkohol sulingan dalam negeri. Tujuannya adalah untuk menetapkan kembali harga masuk dari produk seperti minyak wangi, alat-alat kecantikan, dan obat-obatan yang mengandung lebih dari 5% alkohol-etil. Peraturan ini mengatur bahwa produk-produk tersebut, pada pemasukannya, tidak akan dibebani sebagai barang alkohol sulingan, melainkan dikenakan bea ad valorem sesuai dengan pos tarif yang berlaku. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan harga masuk berdasarkan kadar alkohol-etil dalam produk, dengan tarif berbeda untuk minyak wangi, alat-alat kecantikan, dan obat-obatan. Pembagian tarif ini didasarkan pada kadar alkohol-etil yang tidak lebih dari 25%, lebih dari 25% tetapi tidak melebihi 50%, dan lebih dari 50%.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

(-)