Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1959 tentang Penunjukan Hasil yang dibikin dengan Alkohol-Etil yang dalam Keadaan-Keadaan yang Tertentu Tidak Akan dibebani Bea-Masuk sebagai Barang Alkohol Sulingan

Juga dikenal sebagai: PP 61/1959 · PP No. 61 Tahun 1959 · PP Nomor 61 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1960Tanggal Penetapan:21 Desember 1959
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenunjukan Hasil yang dibikin dengan Alkohol-Etil yang dalam Keadaan-Keadaan yang Tertentu Tidak Akan dibebani Bea-Masuk sebagai Barang Alkohol Sulingan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1960
Tanggal Penetapan21 Desember 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 1954 (Lembaran Negara No. 49). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1959 ini bertujuan untuk menyesuaikan bea masuk barang-barang yang mengandung alkohol-etil dalam keadaan tertentu, sehubungan dengan kenaikan cukai alkohol-sulingan dalam negeri. Peraturan ini menetapkan bahwa minyak wangi, alat kecantikan, dan obat-obatan yang mengandung lebih dari 5 liter alkohol-etil per hektoliter pada suhu 15 derajat Celsius tidak akan dikenakan bea masuk sebagai barang alkohol-sulingan, melainkan sesuai pos tarif yang berlaku jika barang tersebut tidak dianggap sebagai alkohol-sulingan. Demikian pula, minuman beralkohol dan eliksir untuk membuat bitter akan dikenakan bea masuk sesuai pos tarif yang lebih tinggi jika tidak dianggap mengandung alkohol-etil. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan harga impor maksimum dan peraturan pelaksanaan terkait.

(-)

(-)