Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 2/2023 · Permen LHK No. 2 Tahun 2023 · Permen LHK Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2023Tanggal Penetapan:13 Januari 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPenugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku01 Februari 2023
Tanggal Penetapan13 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 376).

Peraturan Menteri ini menetapkan penugasan pelaksanaan kegiatan restorasi gambut tahun anggaran 2023 kepada tujuh gubernur melalui mekanisme tugas pembantuan. Kegiatan restorasi gambut meliputi kegiatan utama (pembangunan infrastruktur pembasahan gambut, pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur, pembangunan dan pemeliharaan petak percontohan revegetasi, revitalisasi mata pencaharian masyarakat, pemberdayaan masyarakat, operasional pembasahan, dan fasilitasi tim restorasi gambut daerah) dan kegiatan pendukung (rapat, koordinasi, pengelolaan program, fasilitasi penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, serta monitoring dan evaluasi). Pelaksanaan restorasi gambut didasarkan pada rencana program, kegiatan, dan anggaran yang ditetapkan oleh Menteri. Kepala BRGM menyusun dan menetapkan KHG sasaran dan volume kegiatan. Gubernur bertugas melakukan sinkronisasi, mengusulkan Satker sebagai KPA Tugas Pembantuan, serta melakukan koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan. Menteri menetapkan alokasi anggaran berdasarkan KHG sasaran dan volume kegiatan. Kepala Satker menggunakan minimal 70% anggaran untuk kegiatan utama restorasi gambut.

(-)

Menteri dapat melakukan penghentian alokasi pendanaan apabila: 1. Ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan hasil pelaporan dan evaluasi. 2. Kepala Satker tidak menyampaikan laporan triwulanan secara berturut-turut. 3. Ditemukan penyimpangan dari hasil pemeriksaan oleh lembaga berwenang.