Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 4/2024 · Permen LHK No. 4 Tahun 2024 · Permen LHK Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2024Tanggal Penetapan:1 Februari 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPenugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2024
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku15 Februari 2024
Tanggal Penetapan01 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penugasan pelaksanaan kegiatan restorasi gambut tahun anggaran 2024 kepada tujuh gubernur provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. Penugasan ini dilakukan melalui mekanisme Tugas Pembantuan. Kegiatan restorasi gambut meliputi kegiatan utama (pembangunan infrastruktur pembasahan gambut, bantuan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur, pembangunan petak percontohan revegetasi, revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat, fasilitasi pemberdayaan masyarakat, operasional pembasahan, fasilitasi tim restorasi gambut daerah, dan monitoring dan evaluasi) dan kegiatan pendukung (rapat rutin, koordinasi, pengelolaan program, dan fasilitasi penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut). Gubernur bertugas melakukan sinkronisasi, mengusulkan Satker sebagai KPA Tugas Pembantuan, serta melakukan koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan. Menteri menetapkan alokasi anggaran berdasarkan penetapan KHG Sasaran dan volume kegiatan. Kepala Satker menggunakan minimal 70% anggaran untuk kegiatan utama. KPA Tugas Pembantuan memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan. Laporan pelaksanaan Tugas Pembantuan meliputi aspek manajerial dan akuntabilitas, disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran. Kepala BRGM melakukan evaluasi setiap semester. Menteri dapat menghentikan alokasi pendanaan jika ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan.

(-)

Menteri dapat melakukan penghentian alokasi pendanaan apabila: 1. Hasil pelaporan dan evaluasi ditemukan ketidaksesuaian. 2. Kepala Satker tidak menyampaikan laporan manajerial dan akuntabilitas triwulan secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan. 3. Ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah.