Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 17/2016 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2016Tanggal Penetapan:2 November 2016
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku18 November 2016
Tanggal Penetapan02 November 2016
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Menghapus pemakaian container di pos inseminasi buatan sebagai objek retribusi, namun layanan diubah menjadi penjualan straw dan Pelayanan Inseminasi Buatan.
  2. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga: Menghapus Retribusi Masuk Kawasan Wisata.
  3. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: Menambah obyek retribusi penjualan produksi usaha Daerah.
  4. Tarif Benih Ikan: Menyesuaikan harga benih ikan.
  5. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Menambahkan ketentuan tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam hal-hal tertentu. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek Retribusi. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.

Perubahan ini bertujuan untuk mengantisipasi fluktuasi harga, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengoptimalkan potensi daerah, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

(-)

(-)