Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 5/2012 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2012Tanggal Penetapan:27 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku27 Juni 2012
Tanggal Penetapan27 Juni 2012
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 108 Tahun 1999 Seri B Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 110 Tahun 1999 Seri B Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2007 Nomor 5); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2007 Nomor 6); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Karanganyar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi jasa usaha dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis Retribusi Jasa Usaha: Terdiri atas Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. 2. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. 3. Retribusi Tempat Khusus Parkir: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. 4. Retribusi Rumah Potong Hewan: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. 5. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. 6. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, pemanfaatan retribusi, keberatan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan peninjauan tarif retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.