Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 26/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 26/PERMEN-KP/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2013Tanggal Penetapan:20 September 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku23 September 2013
Tanggal Penetapan20 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengelola sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) yang semakin terbatas potensinya. Tujuannya adalah untuk memperbarui ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa usaha perikanan tangkap dengan kapal berukuran kumulatif 300 GT ke atas hanya dapat dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum. Insentif diberikan kepada perusahaan yang memiliki atau bermitra dengan Unit Pengolahan Ikan (UPI). Persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) diperketat, termasuk kewajiban untuk menggunakan tenaga kerja Indonesia dan memasang sistem pemantauan kapal. Kapal yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.

1. Setiap orang yang memiliki kapal dengan jumlah kumulatif 300 GT ke atas wajib mendirikan perusahaan berbadan hukum paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan alih muatan dan pendaratan ikan dikenakan sanksi pencabutan SIPI atau SIKPI. 2. Kapal pengangkut ikan yang melanggar ketentuan alih muatan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIKPI. 3. Kapal penangkap ikan yang melanggar ketentuan konservasi dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPI.