di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 57/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 57/PERMEN-KP/2014
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya perikanan yang bertanggung jawab dan menanggulangi Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), dengan menghentikan kegiatan alih muatan (transhipment) di laut.
Ketentuan Substansial: