Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 57/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 57/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2014Tanggal Penetapan:12 November 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku12 November 2014
Tanggal Penetapan12 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya perikanan yang bertanggung jawab dan menanggulangi Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), dengan menghentikan kegiatan alih muatan (transhipment) di laut.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan Pasal 1 angka 34 yang sebelumnya mendefinisikan istilah.
  2. Penghapusan ayat (7) dan ayat (8) Pasal 37 yang mengatur ketentuan terkait pelabuhan pangkalan.
  3. Penghapusan Pasal 37A, 37B, dan 37C serta Lampiran XVII yang mengatur lebih lanjut mengenai alih muatan (transhipment).

(-)

(-)