Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 118/PMK.07/2010 · PMK No. 118/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2010Tanggal Penetapan:14 Juni 2010
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Juni 2010
Tanggal Penetapan14 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman umum dan mengatur alokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF dan PPD) untuk Tahun Anggaran 2010. Dana ini merupakan bagian dari Dana Penyesuaian yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. Alokasi dana sebesar Rp7.100.000.000.000,00 ditujukan untuk mendukung penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah melalui penyediaan dan pengembangan infrastruktur dan non-infrastruktur. Daerah penerima dana ditetapkan dalam rapat Panitia Kerja Belanja Negara atau Badan Anggaran DPR RI, dan rincian alokasi dana diatur dalam lampiran peraturan ini. Dana ini harus dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2010 atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dan daerah penerima wajib menyampaikan laporan penyerapan penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)