Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 137/PMK.07/2010 · PMK No. 137/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2010Tanggal Penetapan:2 Agustus 2010
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2010 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Agustus 2010
Tanggal Penetapan02 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk menyesuaikan nomenklatur nama daerah penerima Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan nomenklatur nama daerah penerima Dana Alokasi Umum sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2009. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran I dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2010. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan keselarasan dan konsistensi dalam penetapan nama daerah penerima dana, yang merupakan bagian dari upaya penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)