Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 31/2019 · Peraturan Menag No. 31 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 31 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2019Tanggal Penetapan:25 November 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku25 November 2019
Tanggal Penetapan25 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1830) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1737).

Peraturan Menteri Agama ini mengubah ketentuan mengenai nisab zakat pendapatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan yang menetapkan nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 26 Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015. Perubahan tersebut menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan adalah senilai 85 (delapan puluh lima) gram emas, dan kadar zakat pendapatan dan jasa adalah 2,5% (dua koma lima per seratus).

(-)

(-)