di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayangunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 52/2014 · Peraturan Menag No. 52 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 52 Tahun 2014
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah, serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis zakat mal, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur syarat harta yang dikenakan zakat, nisab, haul, dan tata cara penghitungannya untuk masing-masing jenis zakat. Selain itu, diatur pula mengenai zakat fitrah, termasuk bentuk dan waktu penunaiannya.
Selanjutnya, peraturan ini mengatur pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, dengan syarat kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi, memenuhi ketentuan syariah, menghasilkan nilai tambah ekonomi, dan mustahik berdomisili di wilayah kerja lembaga pengelola zakat. Lembaga pengelola zakat wajib melaporkan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif secara berkala.