Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 2/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2011Tanggal Penetapan:14 Februari 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku14 Februari 2011
Tanggal Penetapan14 Februari 2011
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf j dan penyisipan huruf k1 pada Pasal 2 ayat (2) sehingga menambah Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga. - Perubahan Pasal 25 mengenai bidang-bidang dalam Dinas Pekerjaan Umum. - Perubahan Pasal 26 mengenai seksi-seksi dalam bidang-bidang di Dinas Pekerjaan Umum. - Perubahan Pasal 73 mengenai susunan organisasi Dinas Perkebunan dan Kehutanan. - Perubahan Pasal 77 mengenai bidang-bidang dalam Dinas Perkebunan dan Kehutanan. - Perubahan Pasal 78 mengenai seksi-seksi dalam bidang-bidang di Dinas Perkebunan dan Kehutanan. - Perubahan Bagian Kesepuluh dan Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 mengenai Dinas Pertanian dan Peternakan. - Perubahan Pasal 91 mengenai susunan organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan. - Perubahan Pasal 96 mengenai bidang-bidang dalam Dinas Kelautan dan Perikanan. - Penyisipan Bagian Kesebelas A dan Pasal 96 A sampai dengan Pasal 96 I mengenai Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga.

(-)

(-)