di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 24/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 24 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan tugas-tugas wajib dan pilihan pemerintahan daerah yang nyata, profesional, dan bertanggung jawab, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Hal ini didukung dengan pembentukan dinas daerah yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah.
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dinas daerah di Kabupaten Bangka Tengah. Dinas-dinas daerah yang dibentuk meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Pertambangan dan Energi. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidangnya masing-masing.
Setiap dinas daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang, Seksi, Sub Bagian, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, serta Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan. Bidang-bidang yang ada disesuaikan dengan karakteristik masing-masing dinas.