Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Permenpar 3/2021 · Permenpar No. 3 Tahun 2021 · Permenpar Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2021Tanggal Penetapan:19 Maret 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku26 Maret 2021
Tanggal Penetapan19 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. Dana ini dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal. Pengelolaan dana ini mencakup peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan di destinasi wisata, peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata, serta dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyusun rencana kegiatan dan anggaran, serta melaporkan pelaksanaan dana ini kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

(-)

(-)