Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Permenpar 8/2020 · Permenpar No. 8 Tahun 2020 · Permenpar Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2020Tanggal Penetapan:16 April 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku22 April 2020
Tanggal Penetapan16 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 255).

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. DAK Nonfisik ini diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai kegiatan nonfisik bidang pariwisata yang sesuai dengan prioritas pembangunan kepariwisataan nasional, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan daya saing destinasi pariwisata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, serta memperluas kesempatan kerja di bidang pariwisata.

Pengelolaan DAK Nonfisik ini diarahkan untuk kegiatan peningkatan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas masyarakat pelaku usaha kepariwisataan, serta biaya operasional nonrutin layanan informasi kepariwisataan. Pelaksanaan DAK Nonfisik harus sesuai dengan petunjuk teknis yang terlampir dalam peraturan ini, yang menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik, dan hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DAK pada tahun berikutnya. Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Nonfisik, yang terdiri dari laporan semester dan laporan akhir.

(-)

(-)