Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI DAN PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 12/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 12 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI DAN PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Provinsi Sulawesi Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut sebagai pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA. Objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, kecuali instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu Perpanjangan IMTA.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA, meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan dalam bentuk rupiah yang disesuaikan dengan kurs USD 100 per orang/bulan untuk setiap TKA dan dibayarkan di muka. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali.
  6. Tata Cara Perpanjangan IMTA: Perpanjangan IMTA diberikan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk. Permohonan diajukan secara tertulis oleh pemberi kerja TKA.
  7. Wilayah Pemungutan dan Ruang Lingkup: Retribusi dipungut di wilayah Daerah. Ruang lingkup pemberian Perpanjangan IMTA ditujukan untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten/Kota di Daerah.
  8. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa Retribusi adalah 1 tahun. Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
  9. Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi: Wajib retribusi mengisi SPORD. Retribusi yang terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus untuk 12 bulan.
  11. Tata Cara Penagihan: Jika Retribusi tidak dibayar tepat waktu, dilakukan penagihan dengan STRD.
  12. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau STRD kepada Gubernur.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Jika terjadi kelebihan pembayaran, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
  14. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Wajib Retribusi dapat diberi pengurangan atau keringanan atas pertimbangan kemampuan atau jenis bidang usaha, atau dibebaskan dalam keadaan kahar.
  15. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  16. Pemanfaatan: Penerimaan Retribusi sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
  17. Insentif Pemungutan: SKPD Pengelola Retribusi dapat diberi insentif atas pencapaian target pendapatan.
  18. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh SKPD terkait.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tagihan berdasarkan STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam batas waktu tertentu, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.