di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi
Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 3/2025 · Peraturan LAN No. 3 Tahun 2025 · Peraturan LAN Nomor 3 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas teknis operasional layanan pemetaan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur. Penataan kembali organisasi dan tata kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi dilakukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.
Ketentuan Substansial: Balai Layanan Pemetaan Kompetensi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Balai ini terdiri dari dua lokasi, yaitu di Jatinangor dan Makassar. Balai bertugas melaksanakan layanan pemetaan kompetensi dan kapasitas bagi sumber daya manusia aparatur. Fungsi Balai meliputi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi, serta evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan. Struktur organisasi Balai terdiri dari Kepala, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. Jabatan fungsional dan pelaksana ditetapkan sesuai kebutuhan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.