Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 10/2020 · Peraturan LAN No. 10 Tahun 2020 · Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2020Tanggal Penetapan:18 Mei 2020
Struktur Organisasi PemerintahPendidikan & Pelatihan AparaturTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku19 Mei 2020
Tanggal Penetapan18 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan di bidang pemetaan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur, serta melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dengan membentuk Balai Layanan Pemetaan Kompetensi. Balai ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat dan dipimpin oleh seorang Kepala. Balai berlokasi di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Tugas utama Balai adalah melaksanakan layanan pemetaan kompetensi dan kapasitas bagi Pegawai ASN dan non-Pegawai ASN. Fungsi Balai meliputi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi, pemberian umpan balik, penyusunan instrumen penilaian, kerja sama di bidang pemetaan kompetensi, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan, serta pelaksanaan urusan keuangan dan tata usaha.

(-)

(-)