Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan di bidang pemetaan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia aparatur, serta melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dengan membentuk Balai Layanan Pemetaan Kompetensi. Balai ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat dan dipimpin oleh seorang Kepala. Balai berlokasi di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Tugas utama Balai adalah melaksanakan layanan pemetaan kompetensi dan kapasitas bagi Pegawai ASN dan non-Pegawai ASN. Fungsi Balai meliputi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi, pemberian umpan balik, penyusunan instrumen penilaian, kerja sama di bidang pemetaan kompetensi, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan, serta pelaksanaan urusan keuangan dan tata usaha.