Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu

Juga dikenal sebagai: PERPRES 45/2021 · PERPRES No. 45 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2021Tanggal Penetapan:11 Mei 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaUniversitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 2021
Tanggal Penetapan11 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2012 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu menjadi Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 113)

Peraturan Presiden ini menetapkan pendirian Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Bengkulu. Universitas ini berada di bawah kementerian yang mengurus bidang agama dan bertanggung jawab kepada menteri terkait. Universitas ini bertugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung program tersebut. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang mengurus bidang agama dan pendidikan. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Bengkulu dialihkan ke universitas baru ini. Penataan organisasi dan aset terkait pengalihan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Bengkulu dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Bengkulu dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2012 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)