Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 51 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2012 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu Menjadi Institut Agama Islam Negeri Bengkulu

Juga dikenal sebagai: PERPRES 51/2012 · PERPRES No. 51 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2012Tanggal Penetapan:25 April 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu Menjadi Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 2012
Tanggal Penetapan25 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu menjadi Institut Agama Islam Negeri Bengkulu. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu pengetahuan agama Islam serta untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang tersebut. Institut Agama Islam Negeri Bengkulu akan berada di bawah naungan Kementerian Agama. Semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu akan dialihkan ke institut baru ini. Pegawai yang bekerja di sekolah tinggi tersebut akan tetap menjalankan tugasnya hingga status kepegawaian mereka ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Bengkulu. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua ketentuan mengenai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)