di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Juga dikenal sebagai: PMK 31/PMK.06/2015 · PMK No. 31/PMK.06/2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa agar lebih optimal, tertib, terarah, akuntabel, tuntas, dan menyeluruh, serta untuk mewujudkan kepastian hukum dalam status kepemilikan aset dan kesejahteraan rakyat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) yang dikuasai negara. Kewenangan penyelesaian berada pada Menteri Keuangan yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. Pembentukan Tim Penyelesaian dan Tim Asistensi Daerah dilakukan untuk mendukung penyelesaian ini. Penyelesaian status kepemilikan ABMA/T dapat dilakukan dengan pemantapan status hukum menjadi Barang Milik Negara/Daerah, pelepasan kepada pihak ketiga dengan kompensasi, pengembalian kepada pemilik sah, atau pengeluaran dari daftar ABMA/T. Pihak ketiga yang menempati ABMA/T dapat mengajukan permohonan penyelesaian status kepemilikan dengan persetujuan Direktur Jenderal.