di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina
Juga dikenal sebagai: PMK 154/PMK.06/2011 · PMK No. 154/PMK.06/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Aset Bekas Milik Asing/Cina secara tertib, terarah, dan akuntabel. Penyempurnaan dilakukan untuk memastikan penyelesaian aset tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan definisi dan prosedur penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina, termasuk pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan pihak terkait lainnya. Penyelesaian aset dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti penetapan status hukum, pelepasan kepada pihak ketiga, atau pengembalian kepada pemilik sah. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi pihak ketiga yang ingin memperoleh aset, termasuk kewajiban pembayaran kompensasi dan pensertipikatan aset atas nama pemerintah.