Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 8/2023 · Peraturan LAN No. 8 Tahun 2023 · Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2023Tanggal Penetapan:24 Oktober 2023
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 289).

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengubah ketentuan mengenai daftar jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan pembinaan jabatan fungsional, yang meliputi penambahan daftar jabatan serta penyesuaian kelas jabatan bagi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Utama, dan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama. Penambahan dan penyesuaian ini telah disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Ketentuan yang diubah adalah ketentuan huruf B Lampiran Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2023, dan perubahan tersebut tercantum dalam Lampiran Peraturan Lembaga ini.

(-)

(-)