Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung Dan Sekretariat Dprd Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 11/2009 · Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2009 · Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung Dan Sekretariat Dprd Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung dan Sekretariat DPRD Kota Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bandung dan Sekretariat DPRD Kota Bandung. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Sekretariat Daerah:
    • Penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c angka 4 dan huruf d angka 1 dan angka 2.
    • Perubahan ayat (4) dan Lampiran I mengenai susunan organisasi Sekretariat Daerah.
    • Struktur organisasi terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kelompok Jabatan Fungsional, Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah, dan Bagian Umum dan Perlengkapan.
  2. Sekretariat DPRD:
    • Perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf b angka 1 dan angka 2, serta penambahan angka 3.
    • Penghapusan huruf c.
    • Perubahan huruf d angka 1 dan angka 2, serta penambahan angka 3.
    • Perubahan Lampiran II mengenai susunan organisasi Sekretariat DPRD.
    • Struktur organisasi terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Hukum dan Persidangan, Bagian Umum, Bagian Keuangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Tenaga Ahli DPRD:
    • Penyisipan Pasal 7A yang mengatur tentang Tenaga Ahli DPRD, dengan jumlah paling banyak 5 orang yang diangkat oleh Ketua DPRD berdasarkan rekomendasi Alat Kelengkapan Dewan dan/atau Fraksi.
    • Tenaga Ahli meliputi bidang Pemerintahan dan Hukum, Perekonomian, Keuangan Daerah dan Investasi, Pembangunan dan Infrastruktur, Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, serta Teknologi Informasi.

Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, pelaksanaan reformasi birokrasi, dan upaya mendukung peningkatan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

1. Peraturan Daerah ini berlaku efektif paling lambat pada tanggal 1 Januari 2010. 2. Segala ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian.

(-)