Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 3/2013 · Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2013Tanggal Penetapan:7 Januari 2013
Struktur Organisasi PemerintahOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku01 April 2013
Tanggal Penetapan07 Januari 2013
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung. 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2013 mengubah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung beserta perubahannya. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Pemerintah Kota Bandung serta meningkatkan kinerja unsur pendukung bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung. Perubahan meliputi susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Pada Sekretariat Daerah, dilakukan penambahan Bagian Kerja Sama yang membawahi Sub Bagian Kerja Sama Luar Negeri dan Sub Bagian Kerja Sama Dalam Negeri. Pada Sekretariat DPRD, dilakukan penambahan Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol yang membawahi Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Sub Bagian Protokol. Selain itu, dilakukan penghapusan beberapa bagian dan sub bagian pada kedua Sekretariat tersebut. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang baru tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)