di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 Tentang Rekening Panas Bumi
Juga dikenal sebagai: PMK 87/PMK.02/2017 · PMK No. 87/PMK.02/2017
Apakah ini Peraturan Baru?
Bukan peraturan baru. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2017 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang bersifat amendemen terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009, melainkan mengubah beberapa ketentuan di dalamnya. Dengan demikian Peraturan Nomor 114/2009 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut selain ketentuan yang diubah oleh Peraturan Nomor 87/PMK.02/2017.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi. Perubahan tertuang pada beberapa Pasal, khususnya Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Nomor 114/2009.
Status Berlaku dari Peraturan Ini
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2017 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menyatakan pengundangan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 917). Oleh karena itu, ketentuan perubahan tersebut efektif berlaku sejak tanggal tersebut dan mengubah ketentuan yang tercantum dalam PMK Nomor 114/PMK.02/2009.
Hubungan dengan Peraturan Lain
Peraturan ini merujuk dan menyesuaikan ketentuan terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, sehingga perubahan dimaksud dimotivasi oleh kebutuhan untuk menyelaraskan PMK 114/2009 dengan PP tersebut.
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan utama perubahan ini adalah untuk menata dan menyesuaikan pengelolaan Rekening Panas Bumi agar selaras dengan ketentuan baru mengenai bonus produksi panas bumi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menampung setoran bagian Pemerintah dari kegiatan usaha panas bumi serta mengatur pembayaran kewajiban Pemerintah terkait kegiatan tersebut secara jelas.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban Pemerintah: Membayarkan kewajiban terkait kegiatan usaha panas bumi melalui Rekening Panas Bumi, termasuk reimbursement PPN, pembayaran PBB, penggantian bonus produksi, dan pembayaran lainnya; menyetorkan selisih lebih penerimaan NPBP ke RKUN setelah memperhitungkan kewajiban tersebut.
Hak/Pemenuhan kepada Pelaku Usaha: Pemegang kuasa pengusahaan, pemegang kontrak operasi bersama, dan pemegang izin berhak menerima pembayaran reimbursement PPN, penggantian bonus produksi, dan penyelesaian kewajiban PBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Administratif: Penggunaan rekening dalam Rupiah pada Bank Indonesia sesuai nomor rekening yang ditetapkan untuk menampung dan menyalurkan penerimaan dan pengeluaran terkait.
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
Transparansi dan keteraturan dalam pengelolaan penerimaan dan pengeluaran Rekening Panas Bumi.
Segregasi dana khusus untuk penerimaan setoran bagian Pemerintah dan pembayaran kewajiban Pemerintah terkait panas bumi.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan ke UU Nomor 21 Tahun 2014 (Pasal 78) untuk definisi pihak-pihak yang berhak.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Pendefinisian rekening: Rekening Penerimaan Panas Bumi ditetapkan pada Bank Indonesia dengan nomor rekening 508.000084980 dan harus dipakai untuk menampung penerimaan setoran bagian Pemerintah.
Jenis pengeluaran: Pengeluaran dari rekening terdiri dari reimbursement PPN, pembayaran PBB, penggantian bonus produksi (berdasarkan PP No.28/2016), dan pembayaran lainnya yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha panas bumi.
Prosedur aliran dana: Penerimaan masuk ke Rekening Panas Bumi -> pembayaran kewajiban Pemerintah sesuai urutan yang relevan -> apabila terdapat selisih lebih setelah perhitungan kewajiban, maka selisih disetor sebagai PNBP ke RKUN.
Substansi pembayaran: Reimbursement PPN diberikan kepada para pemegang kuasa/kontrak/izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; penggantian bonus produksi mengikuti ketentuan PP No.28/2016.
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 7 Juli 2017. Sejak tanggal tersebut, perubahan yang tercantum harus dijadikan acuan dalam pengelolaan Rekening Panas Bumi.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Peraturan tidak mencantumkan jadwal transisi rinci atau mekanisme penyesuaian administratif khusus. Namun, beberapa ketentuan eksplisit menunjukkan cakupan bagi entitas yang telah maupun yang belum menghasilkan setoran bagian Pemerintah (mis. ketentuan Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan pelunasan kewajiban PBB untuk pemegang yang telah maupun yang belum menghasilkan setoran bagian Pemerintah). Dengan kata lain, peraturan ini berlaku untuk entitas yang sudah beroperasi maupun yang akan beroperasi sesuai ruang lingkup yang diatur.
Batas Waktu Penyesuaian
Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian administratif atau operasional tertentu bagi pihak-pihak yang diatur. Penyesuaian dianggap harus dilakukan segera setelah peraturan mulai berlaku, namun tidak ada ketentuan waktu eksplisit untuk penyelesaian penyesuaian.
Grandfathering Clauses
Tidak terdapat ketentuan grandfathering eksplisit yang memberi pengecualian atau mempertahankan aturan lama untuk kegiatan atau kontrak yang sudah ada. Meski demikian, peraturan memuat ketentuan yang mengakomodasi pembayaran kepada pemegang yang "telah maupun yang belum" menghasilkan setoran bagian Pemerintah, sehingga aspek substansial mengenai hak pembayaran tetap diatur untuk keadaan berjalan.
Tidak mengatur sanksi