Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.02/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Rekening Panas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 114/PMK.02/2009 · PMK No. 114/PMK.02/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2009Tanggal Penetapan:23 Juni 2009
Pertambangan & Sumber EnergiKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaRekening Panas Bumi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Juni 2009
Tanggal Penetapan23 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2009 tentang Rekening Panas Bumi merupakan peraturan baru yang menetapkan secara khusus keberadaan dan tata kelola Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084 pada Bank Indonesia. Peraturan ini memformalkan penggunaan rekening dalam rupiah untuk menampung setoran bagian Pemerintah dan membiayai kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha panas bumi.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian terhadap Peraturan Menteri Keuangan terdahulu. Dalam teks tidak terdapat ketentuan "mencabut" atau "menggantikan" peraturan sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang menyatakan perubahan (amandemen) terhadap peraturan terdahulu. Namun peraturan ini dirumuskan dengan memperhatikan dan berkaitan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan dan keputusan yang sudah ada, antara lain:

    • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 beserta perubahannya (209/KMK.04/1998)
    • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.04/1997
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Negara
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Penatausahaan Penerimaan PBB Sektor Pertambangan dan Energi Panas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan PMK 151/PMK.03/2007)

    Dengan demikian, meskipun tidak mengubah atau mencabut peraturan tertentu secara tegas, PMK ini bersinergi dan melengkapi kerangka pengaturan yang lebih luas mengenai penatausahaan penerimaan dan kewajiban fiskal terkait pengusahaan panas bumi.

  • Status Berlaku

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 23 Juni 2009 (diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM). Untuk ketentuan pelaksanaan pengeluaran dari Rekening Panas Bumi, Peraturan menetapkan bahwa pelaksanaan pengeluaran berlaku sejak 1 Januari 2009. Dengan demikian terdapat efek mundur (retroaktif) terkait pelaksanaan pengeluaran untuk periode sejak 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal diundangkan.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan mekanisme penatausahaan atas penerimaan setoran bagian Pemerintah dari kegiatan usaha panas bumi serta untuk mengatur pengeluaran terkait kewajiban Pemerintah melalui Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084 pada Bank Indonesia. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menampung setoran bagian Pemerintah dan memastikan penyelesaian kewajiban Pemerintah (misalnya reimbursement PPN, pembayaran PBB dan kewajiban lain) dapat dilaksanakan secara tertib dan tercatat.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Rekening Panas Bumi wajib digunakan untuk menampung penerimaan setoran bagian Pemerintah dan untuk membiayai kewajiban Pemerintah terkait kegiatan panas bumi (Pasal 1 dan Pasal 2).
    • Pembayaran kembali (reimbursement) PPN kepada pengusaha panas bumi harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 3 ayat 1).
    • Pembayaran PBB untuk menyelesaikan kewajiban PBB pengusaha panas bumi, baik untuk yang telah maupun belum menghasilkan setoran bagian Pemerintah, wajib dilaksanakan sesuai ketentuan (Pasal 3 ayat 2).
    • Pengeluaran lain yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha panas bumi dapat dibayarkan dari rekening ini sepanjang berdasarkan ketentuan perundang-undangan (Pasal 3 ayat 3).
    • Penyetoran PNBP dari selisih penerimaan setelah dikurangi kewajiban Pemerintah wajib dilakukan ke Rekening Kas Umum Negara (Pasal 4).
    • Pelaksanaan pengeluaran dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan Direktorat Jenderal Anggaran dan harus sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 5).
    • Transparansi: Semua penerimaan dan pengeluaran harus dicatat rinci dan disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Pasal 6).
  • Prinsip-prinsip Utama

    • Transparansi: pencatatan rinci dan penyajian dalam laporan keuangan.
    • Akuntabilitas: pelaksanaan pengeluaran harus melalui mekanisme permintaan dan pelaksanaan oleh instansi yang berwenang (DJA dan DJPbn/DJPb).
    • Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan: semua pembayaran dan penyetoran mengikuti ketentuan hukum yang berlaku (misalnya ketentuan pajak, PBB, PNBP, dan peraturan perbendaharaan).
    • Pemisahan fungsi: pemisahan antara pihak yang mengajukan permintaan pengeluaran (DJA) dan pihak yang melaksanakan pengeluaran (DJPb/Direktorat Jenderal Perbendaharaan).
  • Mekanisme dan Prosedur

    • Rekening ditempatkan di Bank Indonesia dan berdenominasi rupiah (Pasal 1).
    • Penerimaan dari setoran bagian Pemerintah masuk ke Rekening Panas Bumi; dari sana pembayaran kewajiban Pemerintah dilaksanakan (Pasal 1 dan Pasal 2).
    • Pembayaran reimbursement PPN dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (Pasal 3 ayat 1) dan pembayaran PBB sesuai aturan PBB (Pasal 3 ayat 2).
    • Pengeluaran dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan Direktorat Jenderal Anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 5), sehingga diperlukan prosedur permintaan dan verifikasi internal antara DJA dan DJPb.
    • Setiap selisih lebih setelah pembayaran kewajiban wajib disetor sebagai PNBP ke Rekening Kas Umum Negara (Pasal 4).
    • Pencatatan dan pelaporan disusun secara rinci untuk dimasukkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (Pasal 6), mengikuti standar pelaporan keuangan negara yang berlaku.

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 23 Juni 2009 (Pasal 8). Namun khusus untuk pelaksanaan pengeluaran dari Rekening Panas Bumi, peraturan menetapkan bahwa pelaksanaan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2009 (Pasal 7). Dengan demikian terdapat ketentuan efektifitas ganda: berlaku secara resmi sejak pengundangan tetapi pengeluaran diatur berlaku sejak awal tahun fiskal 2009.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Peraturan tidak memuat ketentuan peralihan terperinci mengenai langkah administratif yang harus dilakukan oleh entitas yang sudah ada (misalnya pengusaha panas bumi atau instansi terkait). Namun, karena pelaksanaan pengeluaran diberlakukan sejak 1 Januari 2009, entitas yang telah melakukan transaksi terkait pada periode tersebut perlu menyesuaikan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan Pasal 6 dan mekanisme pelaksanaan Pasal 5.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Teks peraturan tidak mencantumkan batas waktu eksplisit untuk penyesuaian administrasi atau teknis oleh pihak terkait. Penyesuaian dianggap harus segera dilakukan sehubungan dengan berlakunya ketentuan pelaksanaan sejak 1 Januari 2009 dan pengundangan peraturan pada 23 Juni 2009.

  • Grandfathering Clauses

    Peraturan ini tidak memuat klausul "grandfathering" atau pengecualian khusus bagi pengaturan atau perjanjian lama. Semua kewajiban dan mekanisme yang diatur harus dipenuhi sesuai ketentuan baru, dengan catatan bahwa pengeluaran diatur efektif sejak 1 Januari 2009 sehingga praktik yang sudah berlangsung sejak tanggal tersebut perlu disesuaikan kepada ketentuan PMK ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi