di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1953 tentang Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diperhentikan dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas
Juga dikenal sebagai: UU 14/1953 · UU No. 14 Tahun 1953 · UU Nomor 14 Tahun 1953
Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur perlakuan terhadap anggota Angkatan Perang yang diberhentikan dari dinas ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas tahun 1950. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan nasib anggota tersebut tetap diperhatikan dan tata tertib ketentaraan serta keamanan negara terjamin. Ketentuan substansial meliputi hak dan kewajiban anggota yang tidak memperbaharui ikatan dinas, termasuk pemeliharaan dan penghasilan selama masa transisi, serta persiapan pengembalian ke masyarakat melalui transmigrasi. Anggota yang bersangkutan akan mendapatkan pemeliharaan dan penghasilan yang sama dengan anggota tetap selama tahun pertama, dan hanya penghasilan selama dua tahun berikutnya. Pada akhir tahun ketiga, mereka akan diberhentikan dengan hormat dan berhak atas tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.