Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 13 Tahun 1955

Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1955 tentang Pencabutan Dan Penggantian Undang-Undang No. 14 Tahun 1953 (Lembaran-Negara 1953 No. 44)

Juga dikenal sebagai: UUDrt 13/1955 · UUDrt No. 13 Tahun 1955 · UUDrt Nomor 13 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 1955Tanggal Penetapan:1 Juni 1955
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPencabutan Dan Penggantian Undang-Undang No. 14 Tahun 1953 (Lembaran-Negara 1953 No. 44)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 1955
Tanggal Penetapan01 Juni 1955
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 14 tahun 1953 tentang perlakuan terhadap anggota Angkatan Perang yang diberhentikan dari dinas ketentaraan karena tidak memperbaharui ikatan dinas (Lembaran Negara tahun 1953 No. 44). Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1955 bertujuan untuk memperbaiki ketentuan mengenai perlakuan anggota Angkatan Perang yang diberhentikan dari dinas ketentaraan. Perubahan ini tidak mengurangi tujuan pemerintah untuk membantu anggota Angkatan Perang dalam menyesuaikan diri dengan masyarakat. Anggota yang diberhentikan karena kesehatan atau kelebihan tenaga akan dinyatakan non-aktif selama maksimal tiga tahun. Selama periode ini, mereka tetap memiliki kewajiban sebagai anggota tetap dan dapat diberikan tugas khusus untuk persiapan kembali ke masyarakat. Pada akhir periode non-aktif, mereka dapat diberhentikan dengan hormat dan menerima tunjangan sesuai peraturan yang berlaku. Panitia khusus dibentuk untuk meninjau kelayakan anggota dalam menerima perlakuan ini.

1. Mereka yang pada saat mulai berlakunya peraturan ini dalam keadaan non-aktif menurut Undang-undang No. 14 tahun 1953 dianggap sebagai di non-aktifkan menurut peraturan ini.

(-)