di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Juga dikenal sebagai: PMK 108/PMK.02/2018 · PMK No. 108/PMK.02/2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2018 ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2018, sejalan dengan perubahan proses bisnis penganggaran dan dukungan teknologi informasi. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian usulan perubahan anggaran dengan target yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah. Revisi anggaran meliputi perubahan pagu belanja negara, pergeseran rincian anggaran, dan revisi administrasi. Direktorat Jenderal Anggaran bertanggung jawab memproses usulan revisi anggaran yang memerlukan penelaahan, sementara Direktorat Jenderal Perbendaharaan memproses revisi untuk pengesahan tanpa penelaahan. Revisi anggaran dapat dilakukan dalam hal pagu anggaran berubah atau tetap, serta mencakup revisi administrasi yang memerlukan penelaahan.