Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.02/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: PMK 11/PMK.02/2018 · PMK No. 11/PMK.02/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2018Tanggal Penetapan:2 Februari 2018
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Februari 2018
Tanggal Penetapan02 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 ini bertujuan untuk mengatur tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2018. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari beberapa peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait penyusunan dan pelaksanaan anggaran. Peraturan ini mengatur revisi anggaran dalam hal pagu anggaran berubah, pagu anggaran tetap, dan revisi administrasi. Revisi anggaran dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang ada dan tidak boleh mengurangi alokasi anggaran untuk belanja pegawai, pembayaran tunggakan, dan paket pekerjaan yang telah dikontrakkan. Revisi juga tidak boleh mengubah target kinerja yang telah ditetapkan. Mekanisme revisi anggaran melibatkan beberapa pihak, termasuk Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan batas waktu pengajuan revisi yang telah ditentukan.

(-)

(-)