Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 7/2025 · Peraturan Menag No. 7 Tahun 2025 · Peraturan Menag Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2025Tanggal Penetapan:5 Juni 2025
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku19 Juni 2025
Tanggal Penetapan05 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 274)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian besaran pemindahan dana pada tahap persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji reguler di dalam negeri dan di Arab Saudi. Besaran pemindahan dana pada tahap persiapan dapat mencapai paling banyak 95% dari besaran pengeluaran keuangan operasional di dalam negeri dan 100% di Arab Saudi. Pemindahan dana dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa pemindahan dana dari Kas Haji ke kas Direktorat Jenderal dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah, Riyal Arab Saudi, Dolar Amerika, dan/atau mata uang asing lainnya.

(-)

(-)