Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 9/2020 · Peraturan Menag No. 9 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2020Tanggal Penetapan:20 Maret 2020
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaTata Cara Pengeluaran Keuangan Haji Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku20 Maret 2020
Tanggal Penetapan20 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 480).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang tata cara pengeluaran keuangan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji reguler dan khusus. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Ketentuan substansial mencakup pemindahan dana dari Kas Haji (rekening BPKH) ke kas Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pemindahan dana untuk haji reguler dilakukan dalam dua tahap (persiapan dan pelaksanaan), sedangkan untuk haji khusus dilakukan dalam satu tahap. Besaran pemindahan dana berbeda untuk setiap tahap dan jenis penyelenggaraan haji. Direktur Jenderal mengajukan permohonan pemindahan dana kepada BPKH, yang wajib memindahkan dana dalam waktu 10 hari kerja. Dana dapat dipindahkan dalam mata uang Rupiah dan Riyal Arab Saudi.

Jika terdapat pengeluaran keuangan haji di luar komponen operasional yang telah disetujui DPR RI, Direktur Jenderal dapat mengajukan permohonan dana tambahan kepada BPKH, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)