di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 8/29/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/29/PBI/2006
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan cek dan bilyet giro sebagai alat pembayaran dengan mengatur daftar hitam nasional bagi penarik cek dan/atau bilyet giro kosong. Latar belakang kebijakan ini adalah tingginya penggunaan cek dan bilyet giro di Indonesia serta risiko yang ditimbulkan oleh penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat. Kebijakan ini menetapkan kewajiban bank untuk melakukan penatausahaan daftar hitam secara akurat dan menerapkan sanksi yang lebih proporsional kepada penarik cek dan/atau bilyet giro kosong. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara bank dan Bank Indonesia dalam pengelolaan daftar hitam, kewajiban bank untuk menyediakan dana yang cukup dalam rekening giro, serta pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro bagi penarik yang memenuhi kriteria daftar hitam. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembukaan dan penutupan rekening giro, serta kewajiban bank untuk menyampaikan data daftar hitam individual bank kepada Bank Indonesia untuk dicantumkan dalam daftar hitam nasional.