Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/43/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/43/PBI/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2017Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 April 2017
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong guna memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penggunaan instrumen tersebut. Perubahan ini mencakup penguatan aspek keamanan, kehati-hatian, dan perlindungan bagi pengguna melalui penyempurnaan tata cara penatausahaan dan pengawasan. Ketentuan substansial meliputi definisi dan kewajiban bank serta penarik terkait penyediaan dana, pembatalan cek, dan penolakan pembayaran. Bank diwajibkan menatausahakan cek dan/atau bilyet giro yang diberikan kepada nasabah dan melaporkan penolakan pembayaran kepada Bank Indonesia. Pengawasan kepatuhan dilakukan oleh Bank Indonesia, dan bank harus menyampaikan laporan berkala dan insidental.

1. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, alasan penolakan terhadap Cek dan/atau Bilyet Giro serta penatausahaan Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap diproses dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dan ketentuan pelaksanaannya.

1. Bank yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan berkala dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 per hari kerja keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp15.000.000,00. 2. Bank yang tidak menyampaikan laporan insidental dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Bank yang melanggar ketentuan penatausahaan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.