Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permendag 63/M-DAG/PER/8/2015 · Permendag No. 63/M-DAG/PER/8/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:18 Agustus 2015
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2016
Tanggal Penetapan18 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/1/2015.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 28 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/1/2015. Perubahan ini terkait dengan tanggal mulai berlakunya peraturan, yang ditetapkan menjadi 1 Januari 2016. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2015 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)