Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/01/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/01/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permendag 07/M-DAG/PER/01/2015 · Permendag No. 07/M-DAG/PER/01/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2015Tanggal Penetapan:16 Januari 2015
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 September 2015
Tanggal Penetapan16 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan.

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 28 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan, menetapkan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2015. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)