Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2011 Tentang Pemberian Biaya Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 151/PMK.02/2012 · PMK No. 151/PMK.02/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2012Tanggal Penetapan:3 Oktober 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2011 Tentang Pemberian Biaya Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Oktober 2012
Tanggal Penetapan03 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2011 tentang Pemberian Biaya Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan

Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar pemberian biaya ransum berlayar bagi awak kapal patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2011. Ketentuan substansial yang diubah adalah mekanisme pembayaran biaya ransum berlayar, yang kini dapat dibayarkan sebelum pelaksanaan tugas atau kegiatan. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemberian biaya ransum kepada awak kapal patroli.

(-)

(-)