di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Pemberian Biaya Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 83/PMK.02/2011 · PMK No. 83/PMK.02/2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan penggunaan biaya ransum berlayar dan menjamin penyediaan bahan makanan yang sesuai bagi pegawai yang bertugas di Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini dilakukan untuk mendukung kegiatan pengawasan lalu lintas barang dan pencegahan penyelundupan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap Awak Kapal Patroli yang bertugas berlayar berhak menerima Biaya Ransum Berlayar, yang besarnya setara dengan satuan biaya tertinggi pengadaan bahan makanan anggota TNI/POLRI Non Organik. Selain itu, mereka juga berhak atas uang makan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pembayaran Biaya Ransum Berlayar dilakukan berdasarkan Surat Perintah Berlayar (SPB) dan daftar hadir pegawai, dan dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.