di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 110/Permentan/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/Pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permentan 110/Permentan/PD.410/9/2014 · Permentan No. 110/Permentan/PD.410/9/2014
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi persyaratan negara asal pemasukan karkas, daging, dan jeroan, khususnya terkait dengan status penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE). Peraturan ini juga mengatur persyaratan unit usaha yang melakukan pemasukan, termasuk penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan kehalalan. Selain itu, diatur pula larangan bagi pelaku usaha untuk mengubah negara asal, unit usaha asal, tempat pemasukan, atau jenis/kategori produk terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan, serta kewajiban melaporkan realisasi pemasukan periode sebelumnya.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan status negara asal dan situasi penyakit hewan menular, serta untuk memperketat pengawasan terhadap pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.