Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan memberikan kepastian dalam pelayanan pemberian rekomendasi.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi:
- Pasal 5: Menambahkan ketentuan bahwa Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional harus berkedudukan di Indonesia.
- Pasal 20: Mengubah prosedur pengajuan permohonan rekomendasi menjadi secara online dan/atau langsung (manual) kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen.
- Pasal 21: Mengatur waktu pengajuan permohonan rekomendasi oleh pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta memungkinkan BUMN mengajukan permohonan sewaktu-waktu untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga atas penugasan Menteri BUMN.
- Pasal 22: Merinci persyaratan permohonan rekomendasi untuk pelaku usaha, BUMN (dengan penugasan khusus), Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional.
- Pasal 23: Menetapkan jangka waktu pemberian jawaban (menolak atau menyetujui) permohonan rekomendasi oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen, yaitu paling lama 7 hari kerja.
- Pasal 24: Dihapus.
- Pasal 25: Mengatur penerbitan surat penolakan atau rekomendasi jika permohonan tidak memenuhi atau memenuhi persyaratan.
- Pasal 26: Mengatur penyampaian rekomendasi kepada Menteri Perdagangan dan pihak terkait.
- Pasal 28: Menetapkan frekuensi penerbitan rekomendasi, yaitu empat kali dalam setahun.
- Pasal 29: Merinci informasi yang harus dimuat dalam rekomendasi.
- Pasal 31: Memperjelas tujuan penggunaan karkas, daging, dan/atau jeroan, termasuk keperluan khusus.
- Pasal 41A: Menetapkan bahwa negara asal dan unit usaha yang telah memenuhi persyaratan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap ditetapkan sebagai negara dan unit usaha pemasukan.