Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/PERMENTAN/PD.410/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/PERMENTAN/PD.410/9/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 96/PERMENTAN/PD.410/9/2013 · Permentan No. 96/PERMENTAN/PD.410/9/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2013Tanggal Penetapan:28 September 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku30 September 2013
Tanggal Penetapan28 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan memberikan kepastian dalam pelayanan pemberian rekomendasi.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 5: Menambahkan ketentuan bahwa Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional harus berkedudukan di Indonesia.
  2. Pasal 20: Mengubah prosedur pengajuan permohonan rekomendasi menjadi secara online dan/atau langsung (manual) kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen.
  3. Pasal 21: Mengatur waktu pengajuan permohonan rekomendasi oleh pelaku usaha dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta memungkinkan BUMN mengajukan permohonan sewaktu-waktu untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga atas penugasan Menteri BUMN.
  4. Pasal 22: Merinci persyaratan permohonan rekomendasi untuk pelaku usaha, BUMN (dengan penugasan khusus), Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional.
  5. Pasal 23: Menetapkan jangka waktu pemberian jawaban (menolak atau menyetujui) permohonan rekomendasi oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen, yaitu paling lama 7 hari kerja.
  6. Pasal 24: Dihapus.
  7. Pasal 25: Mengatur penerbitan surat penolakan atau rekomendasi jika permohonan tidak memenuhi atau memenuhi persyaratan.
  8. Pasal 26: Mengatur penyampaian rekomendasi kepada Menteri Perdagangan dan pihak terkait.
  9. Pasal 28: Menetapkan frekuensi penerbitan rekomendasi, yaitu empat kali dalam setahun.
  10. Pasal 29: Merinci informasi yang harus dimuat dalam rekomendasi.
  11. Pasal 31: Memperjelas tujuan penggunaan karkas, daging, dan/atau jeroan, termasuk keperluan khusus.
  12. Pasal 41A: Menetapkan bahwa negara asal dan unit usaha yang telah memenuhi persyaratan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap ditetapkan sebagai negara dan unit usaha pemasukan.

1. Negara asal dan unit usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan disetujui sebagai negara asal dan unit usaha pemasukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku ditetapkan sebagai negara dan unit usaha pemasukan. 2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, dinyatakan tetap berlaku.

(-)