Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta mencerminkan kedaulatan rakyat dan menjamin perlindungan hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia. Undang-undang ini memperkenalkan pengaturan baru terkait mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sudah dibahas oleh DPR dan Presiden untuk dibahas kembali dalam periode selanjutnya, serta pengaturan mengenai pemantauan dan peninjauan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur pembagian kewenangan antara DPR, DPD, dan Pemerintah dalam penyusunan Prolegnas, serta koordinasi penyusunan peraturan di tingkat pemerintah dan daerah.