Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Juga dikenal sebagai: UU 15/2019 · UU No. 15 Tahun 2019 · UU Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2019Tanggal Penetapan:2 Oktober 2019
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 2019
Tanggal Penetapan02 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan, serta mencerminkan kedaulatan rakyat dan menjamin perlindungan hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia. Undang-undang ini memperkenalkan pengaturan baru terkait mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang yang sudah dibahas oleh DPR dan Presiden untuk dibahas kembali dalam periode selanjutnya, serta pengaturan mengenai pemantauan dan peninjauan terhadap peraturan perundang-undangan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur pembagian kewenangan antara DPR, DPD, dan Pemerintah dalam penyusunan Prolegnas, serta koordinasi penyusunan peraturan di tingkat pemerintah dan daerah.

1. Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(-)