di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Juga dikenal sebagai: UU 13/2022 · UU No. 13 Tahun 2022 · UU Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan ini adalah Peraturan Baru yang mengatur perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tidak ada peraturan yang dicabut atau diubah secara langsung oleh peraturan ini.
Tidak Ada
Sanksi Administratif: Meskipun peraturan ini tidak secara eksplisit mencantumkan sanksi administratif, ketidakpatuhan terhadap prosedur yang diatur dalam peraturan ini dapat berakibat pada penundaan atau pembatalan dalam proses pembentukan perundang-undangan.
Sanksi Pidana: Tidak ditemukan ketentuan sanksi pidana dalam peraturan ini. Namun, pelanggaran hukum terkait pembentukan perundang-undangan dapat dihadapkan pada pembatalan keputusan atau tindakan hukum lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.